ADSENSE1

Suami Sembunyikan Uang Dari Istri, Apakah Dosa ? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri Jawaban ini

 

sumber foto : tribun

Belakangan ini, berita suami diduga sembunyikan uangnya dari istrinya jadi polemik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat tebelah menyikapi masalah ini. Ada yang menganggapnya perbuatan salah atau negatif, tetapi sebagian lainnya memandang hal itu sah-sah saja (positif). Lalu bagaimana pandangan Hukum Islam?


Atas pertanyaan itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, memberikan penjelasan yang dilansir dari laman mui.or.id, Jumat (3/6/2022):

Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu: mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا


“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.


Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.
Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.

Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri lalu kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.


Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).


Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya.

Wallahu A’lam.


Oleh : ros via moeslimchoice.com

Belum ada Komentar untuk "Suami Sembunyikan Uang Dari Istri, Apakah Dosa ? Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beri Jawaban ini "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3