ADSENSE1

Meninggal karena Tenggelam Apakah Termasuk Mati Syahid? Ini Kata MUI dan Penjelasannya dalam Islam

 

sumber foto : liputan6

Ada banyak cara orang meninggal, salah satunya adalah meninggal karena tenggelam. Apakah kondisi ini bisa mendapatkan pahala mati syahid? Begini kata MUI dan penjelasannya dalam Islam

Beberapa waktu lalu, Indonesia sempat sangat berduka atas tenggelamnya Kapal selam KRI Nanggala-402 di laut utara Bali dengan kedalaman diprediksi 850 meter. Di dalamnya ada 53 awal kapal yang dinyatakan hilang saat itu.


Lantas, apakah para awak Kapal selam KRI Nanggala 402 yang meninggal tenggelam bisa dikategorikan mati syahid? Ini kata MUI.

"Kalau dia orang yang beriman lalu mati seperti yang disebutkan dalam hadits Muslim, maka dia mati dalam keadaan mati syahid," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, kepada para awak media saat itu.


مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915).

Selain itu, dalam hadis dari Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan,


الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

“Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).

Dikutip dari hasil tanya jawab di laman konsultasisyariah.com yang dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Lc, disebutkan bahwa mereka yang mati syahid bukan karena perang (jihad), disebut sebagai syahid secara hukum, bukan syahid secara hakikat.


Artinya, di dunia diperlakukan seperti jenazah umumnya, yaitu dimandikan, dikafani, dan disholatkan sebelum dikuburkan. Namun di akhirat dia dihukumi syahid.

Para ulama membagi syahid dengan tiga macam:

1. Syahid dunia dan akhirat

Syahid dunia akhirat adalah orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.

2. Syahid di dunia, namun tidak syahid di akhirat.

Syahid jenis ini seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata.

3. Syahid di akhirat, namun tidak syahid di dunia.

Mereka di antaranya adalah meninggal karena tenggelam, melahirkan, tha’un, sakit tulang rusuk, sakit perut, terbakar, dan tertimpa benda keras.
Demikian ulasan mengenai meninggal yang termasuk dalam kategori mati Syahid, di mana salah satunya meninggal karena tenggelam.*

Oleh : Rika Widiastuti via seputarlampung.pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk "Meninggal karena Tenggelam Apakah Termasuk Mati Syahid? Ini Kata MUI dan Penjelasannya dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3