Hal Yang Harus Kita Lakukan Ketika ada Yang Begal Menurut Islam
sumber foto : JPNN
Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan mengenai seorang begal yang tewas dibunuh oleh korban. Menurut keterangan, korban membunuh begal karena hendak membela harta dan harga dirinya. Sebenarnya, bagaimana hukum membunuh begal dalam Islam? (Kisah Imam al-Ghazali Dibegal)
Di dalam Islam, begal atau orang menyerang jiwa, merampas harta dengan kekerasan di tengah jalan disebut dengan quttha’ut thariq. Menurut para ulama, jika kita dirampok dan diteror oleh pembegal, maka kita diperbolehkan melawan aksinya dimulai dengan cara paling mudah dan paling sedikit menimbulkan bahaya. Namun jika pembegal tersebut tidak bisa dihentikan kecuali melawan dengan cara membunuh, maka kita dibolehkan untuk membunuhnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa berikut;
اجمع المسلمون على جواز مقاتلة قطاع الطريق وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال من قتل دون ماله فهو شهيد. فالقطاع اذا طلبوا مال المعصوم لم يجب عليه ان يعطيم شيئا باتفاق الائمة بل يدفعهم بالاسهل فالاسهل فان لم يندفعوا الا بالقتال فله ان يقاتلهم فان قتل كان شهيدا فان قتل واحدا منهم كان دمه هدرا وكذلك اذا طلبوا دمه كان له ان يدفعهم ولو بالقتل اجماعا
Kaum muslimin sepakat mengenai kebolehan melawan para begal dan perampok. Terdapat hadis dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda, ‘Barangsiapa dibunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.’ Para begal jika hendak merampas harta korban, maka bagi korban tidak wajib menyerahkannya. Ini merupakan kesepakatan para imam.
Bahkan korban boleh melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika para begal tidak mau berhenti kecuali dengan cara memerangi mereka, maka korban boleh memeranginya. Jika korban terbunuh, maka dia mati syahid. Jika korban membunuh para begal, maka korban tidak boleh dituntut.
Begitu juga jika para begal ingin membunuh, maka menurut kesepakatan para ulama, korban boleh melawannya meskipun terjadi pembunuhan.
Dengan demikian, membunuh para begal jika dalam keadaan terdesak, apalagi para begal hendak merampas harta dan kehormatan diri, hukumnya dibolehkan. Dan jika para begal terbunuh, maka korban tidak boleh dituntut apapun apalagi sampai dipenjara karena dia melawan hanya untuk membela harta dan kehormatan diri. Sementara membela harta dan kehormatan diri dalam Islam hukumnya adalah wajib.
Penulis : Moh Juriyanto via bincangsyariah.com
Belum ada Komentar untuk "Hal Yang Harus Kita Lakukan Ketika ada Yang Begal Menurut Islam"
Posting Komentar