ADSENSE1

Banyak Orang Melakukannya saat Puasa, Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Batal ? Ini Jawaban Selengkapnya

 

sumber foto : fimela

Saat menjalankan ibadah puasa menelan ludah menjadi pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadhan. Bagaimana hukum dan penjelasan menelan air ludah saat berpuasa?

Banyak yang mencari jawaban atas pertanyaan hukum menelan ludah saat puasa. Artikel ini akan menjelaskan dari pandangan keilmuan ulama.

Berpuasa merupakan ibadah yang dijalani saat bulan Ramadhan. Akan tetapi bagaimana jika kita menelan ludah secara tidak sengaja atau sengaja? Apakah membuat batal puasa?

Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), menurut penjelasan dari Imam Nawawi, "Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).

Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Entah itu sengaja ataupun tidak sengaja. Walaupun begitu, ada tiga syarat yang kalian harus penuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa. Simak sebagai berikut:

Air liur yang ditelan sengaja atau tidak, haruslah murni dan tidak boleh bercampur dengan cairan lain yang dapat merubah rasa maupun warnanya. Sebagai Contoh, saat seorang penjahit memasukkan benang ke dalam mulut agar lebih mudah masuk ke jarum, lalu air liur bercampur dengan zat pewarna di benang tersebut, dan menyebabkan air liur berubah warna maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Air liur yang sudah keluar hingga tenggorokan dianggap sudah melewati bibir bagian luar. Sehingga ketika menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar dianggap dapat membatalkan puasa.

Jika seseorang sengaja mengumpulkan air liur menjadi banyak, kemudian ditelan, tidak batal apalagi jika hal itu dilakukan tanpa sengaja. Para ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada dua pendapat yang sama-sama masyhur.

Saat berpuasa, umat muslim dilarang untuk makan, minum, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku apabila dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.

Meski begitu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa yakni:

1. Air Liur Tidak Boleh Bercampur dengan Cairan Lainnya

Air liur yang ditelan haruslah murni dan tidak boleh bercampur dengan cairan lain yang dapat meubah rasa maupun warnanya.

Contoh, ketika seorang penjahit memasukkan benang ke dalam mulut agar lebih mudah masuk ke jarum, kemudian air liur bercampur dengan zat pewarna pada benang lalu menyebabkan air liur berubah warna maka hal ini bisa membatalkan puasa. Sama halnya ketika gusi berdarah sehingga air liur bercampur dengan darah maka juga akan membatalkan puasa.

2. Tidak Boleh Melewati Bibir Bagian Luar

Air liur yang sudah keluar dari tenggorokan dianggap sudah melewati bibir bagian luar. Sehingga ketika menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar dianggap dapat membatalkan puasa.

3. Sengaja Mengumpulkan Banyak Air Liur

Apabila diketahui seseorang sengaja mengumpulkan air liur hingga banyak lalu ditelan maka tidak batal apalagi jika hal itu dilakukan tanpa sengaja. Para ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada dua pendapat yang sama-sama masyhur.

Itulah penjelasan hukum menelan ludah saat puasa. Jadi perhatikan baik-baik ya.


Semoga penjelasan diatas bermanfaat dan dapat mambantu untuk menambah dan memperluas ilmu yang sudah dimiliki.

Jangan lupa sebarkan artikel ini kepada Sahabat, Keluarga, Grup grup WhatsApp keluarga, Grup Facebook Serta media-media lainnya untuk menjangkau Teman-Teman Muslim kita, karena dengan Menyebarkan sesuatu kebaikan, kita bisa mendapatkan pahala Amin...

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

✅ Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya : "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)

✅ Rasulullahﷺ bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Artinya : “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no.1893)

Semoga bermanfaat bagi yang membacanya, dan mendapat pahala bagi yang membagikannya

Penulis : Otong Fajari via kontenjateng.com

Belum ada Komentar untuk "Banyak Orang Melakukannya saat Puasa, Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Batal ? Ini Jawaban Selengkapnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3