ADSENSE1

Tak Hanya Ganti Logo Halal, Menag Yaqut ganti Tarif Sertifikasi Halal Asalnya 3,5 Juta jadi Segini

 

sumber foto : unikpost

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik polemik. Kali ini bukan statementnya, tapi soal keputusan mengganti logo halal MUI dengan logo baru dari Kemenag.

Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikan label halal Indonesia yang baru. Label itu akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara logo MUI yang lama akan tidak akan berlaku secara bertahap.

Dalam akun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebutkan jika penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan BPJPH.
“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Yaqut seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Dia menyatakan sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh negara, bukan lagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti MUI.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” imbuhnya.

Berdasarkan Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal tersebut, dilakukan dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.

Logo baru halal ini kemudian ramai diributkan oleh netizen. Banyak yang menyebutnya sebagai bagian dari 'gunungan' yang biasa digunakan dalam pentas wayang kulit. Bahkan ada yang menyebut terkesan Jawa-senteris.

"Logo baru ini mencerminkan pola pikir yang sempit, java centris. Tidak berwawasan nusantara apalagi mendunia. Dunia tahu, bahwa Islam-lah yg mengusung pentingnya pangan Halal. Tdk mdh dikenali oleh warga dunia yg menjadi tujuan expor pangan, berpotensi menurunkan daya saing," ujar salah satu netizen di media sosial Twitter.

Cuitan ini pun ramai dikomentari netizen lainnya yang mendukung pernyataan tersebut.

Kritik berdatangan dari publik, termasuk sejumlah pemuka agama, seusai ditetapkannya logo halal terbaru oleh Kemenag, yang telah diubah berdasarkan bentuk dan warnanya dari versi milik MUI sebelumnya.

Ustaz Derry Sulaiman termasuk salah satu yang menyuarakan pendapatnya tentang logo halal terbaru tersebut di media sosial. Lewat Instagram, Minggu (13/3/2022), ia mengunggah video dirinya menggambar logo halal menggunakan pena.

Sembari memperlihatkan proses menggambar logo halal buatannya, Derry Sulaiman menjelaskan bahwa logo tersebut ia buat dengan sentuhan khas orang Minang.

"Ini logo halal versi urang awak, versi orang Minang, jadi kita tidak melupakan simbol kita sebagai orang Minang, rumah adat Bagonjong. Bagaimana pendapat kalian, Keren enggak logo halal versi Minang ini?" tanya dia dalam video.

Derry Sulaiman juga mengungkapkan, siapa saja boleh membuat logo dengan unsur khas berbagai suku di Indonesia. Ia pun berharap supaya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melihat video unggahannya tersebut.

"Ditunggu ya versi suku-suku yang lain. Siapa tahu Menteri Agama melihat, dan ini Keren, dan ini dipakai, masyaallah, free," tutur Derry Sulaiman.

Selain itu, ia menambahkan saran soal pembuatan logo baru label halal, yakni pemerintah perlu terlebih dahulu membuat sayembara yang melibatkan seniman-seniman Terbaik Indonesia, bukannya langsung membuat keputusan tanpa ada masukan dari yang lain.

"Mestinya sebelum ditetapkan logo halal itu, dibuat dulu sayembaranya, sehingga seniman-seniman Terbaik di Tanah Air ikut memberikan ide terbaiknya, bukan tiba-tiba tanpa pengumuman langsung diresmikan, oke," tutup Derry Sulaiman.

Dalam situs resmi Kemenag, disebutkan bahwa penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal.

Penetapan Label Halal ini sudah dilakukan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, yang berlaku pada 1 Maret 2022.

Namun, logo terbaru label halal tersebut mendapat banyak kritik, antara lain terkait tulisan yang dianggap tidak begitu jelas merepresentasikan kata "halal" serta mirip gunungan wayang, sehingga dinilai hanya mementingkan masyarakat Jawa alih-alih beragamnya suku di Indonesia selain Jawa.

Selain mengganti logo halal, Menag Yaqut melalui BPJPH juga menurunkan tarif sertifikasi label halal menjadi Rp 650 ribu beberapa waktu lalu.

“Kebijakan ini sangat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi sertifikasi halal yang sebelumnya berkisar antara Rp 2,5-Rp 3,5 juta,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat Ansfridus J Andjioe, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, ketentuan harga saat ini sangat membantu dan meringankan beban pelaku UMKM dalam memenuhi standar sertifikasi.

Penulis : Bangun santoso via suara.com

Belum ada Komentar untuk "Tak Hanya Ganti Logo Halal, Menag Yaqut ganti Tarif Sertifikasi Halal Asalnya 3,5 Juta jadi Segini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3