ADSENSE1

Pekerjaan yang di Haramkan Allah SWT.. Segera Resign... Walaupun Hanya Tukang Bersih-Bersih Jika kamu Bekerja di Tempat ini

 

sumber foto : Amartha blog

'Hukum Bekerja Sebagai Tukang Bersih Taman Di Bank Konvensional'

Pertanyaan :

Bekerja Sebagai Tukang Bersih Taman Di Bank Konvensional.

"Ini ada pertanyaan, kerja di taman yang taman itu taman (halaman suatu kantor) bank, apa boleh?"

Dari Bpk. Muhlisin Yusuf, di Salatiga.

******

Jawaban :

Bismillah was sholaatu was salaamu ‘alaa Rasuulillah. Amma ba’du…

“Dalam Fatawa Lajnah Ad-Daimah (15/41) diterangkan:

لا يجوز لمسلم أن يعمل في بنك تعامله بالربا ، ولو كان العمل الذي يتولاه ذلك المسلم غير ربوي ؛لتوفيره لموظفيه الذين يعملون في الربويات ما يحتاجونه ويستعينون به على أعمالهم الربوية ، وقد قال تعالى : ( وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان ).

“TIDAK BOLEH bagi seorang muslim bekerja di bank yang menganut sistem riba. Meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba.

Hal ini karena dengan pekerjaan tersebut, ia MEMBANTU ATAU MENYEDIAKAN KEPERLUAN PARA PEGAWAI YANG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN TRANSAKSI RIBA.
Sementara Allah ta’ala berfirman :

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah : 2).

Oleh karenanya BEKERJA DI TAMAN BANK RIBAWI, meski tak ada kaitan langsung dengan praktik riba, namun HUKUMNYA TETAP TERLARANG. Karena terdapat bentuk TOLONG MENOLONG DALAM DOSA.


Pihak bank tentu membutuhkan orang-orang yang menjaga kerapian tamannya atau kantornya (TUKANG TAMAN, OFFICE BOY, dll) atau SATPAM yang menertibkan nasabah dan menjaga keamanan. Pekerjaan-pekerjaan seperti itu, membantu kelancaran jalannya bank ribawi. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa, yang secara tegas Allah Subhanahu wa Ta’ala larang dalam surat Al-Madinah ayat 2 di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum bekerja sebagai satpam atau sopir di bank konvensional.
Beliau menjawab :

لا يجوز العمل بالمؤسسات الربوية ولو كان الإنسان سائقا أو حارسا ، وذلك لأن دخوله في وظيفة عند مؤسسات ربوية يستلزم الرضى بها ، لأن من ينكر الشيء لا يمكن أن يعمل لمصلحته ، فإذا عمل لمصلحته فإنه يكون راضيا به ، والراضي بالشيء المحرم يناله من إثمه.

“TIDAK BOLEH bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun hanya sebagai SOPIR atau SATPAM. Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut sistem riba tersebut (ridho dan secara tidak langsung turut serta menghalalkan riba).

Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut.

Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, MENANGGUNG DOSA atas perbuatan tersebut.”

Lalu beliau melanjutkan :

أما من كان يباشر القيد والكتابة والإرسال والإيداع وما أشبه ذلك فهو لا شك أنه مباشر للحرام . وقد ثبت من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه وقال : هم سواء.

“Adapun mereka yang pekerjaannya seperti DIREKTUR, pencatat (SEKRETARIS), pengirim, penyimpan dan yang semisalnya (MITRA BANK), tidak diragukan lagi bahwa pekerjaan seperti itu berkaitan langsung dengan objek yang DIHARAMKAN (yakni riba).

Dalam hadits shahih dari shahabat Jabir radhiyallahu ’anhu diterangkan, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi transaksi riba, dan pencatatnya.
Lalu Nabi bersabda;

هم سواء.

“…MEREKA SEMUA SAMA.”

(Lihat Fatawa Islamiyah (2/401).

"LAKNAT BAGI PARA PENDUKUNG RIBA"

Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat.
Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (RENTENIR), penyetor riba (NASABAH yang meminjam), penulis transaksi riba (SEKRETARIS) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau shallallahu alaihi wa sallam; “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata;
“Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.”
(Syarh Shahih Muslim, 11: 23).

Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.

*****

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3563, hasan).

Hanya Allah yang memberi taufik…

Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc via rumaysho.com

Belum ada Komentar untuk "Pekerjaan yang di Haramkan Allah SWT.. Segera Resign... Walaupun Hanya Tukang Bersih-Bersih Jika kamu Bekerja di Tempat ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3