ADSENSE1

Soal JHT, Moeldoko : hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun, Fadli Zon : Segera cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,

 

sumber foto : unikpost

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menuntut pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini banyak ditentang sejumlah pihak lantaran peserta baru bisa mencairkan dana saat mencapai usia 56 tahun.

Padahal, aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Menurut Fadli Zon, aturan JHT cair saat usia 56 tahun itu menzalimi kepentingan buruh.

"Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tsb. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh," kata Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, Jumat, 18 Februari 2022.

Oleh karena itu, kata Fadli Zon, akibat besarnya penolakan aturan JHT tersebut, Presiden Jokowi tidak ada alasan untuk mengabaikannya.

"Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar," katanya.

Fadli Zon memaparkan beberapa alasan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang bisa dianggap menzalimi kaum buruh.

"Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya," ujarnya.

Menurutnya, aturan JHT yang baru ini secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.

"Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim," ucap Fadli Zon.

Anggota DPR itu juga mencontohkan bagaimana jika buruh terkena PHK saat usia 35 tahun, 40 tahun atau 45 dan tak bisa lagi bekerja di sektor formal.

"Apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!," ujarnya.

Alasan kedua kata Fadli Zon, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yg kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh," katanya.

Alasan ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dgn ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI.

"Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!," tutur Fadli Zon.

Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan JHT usia 56 tahun itu tidak transparan, tidak adil serta zalim terhadap kaum buruh

"Ada persoalan lain yg sy kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!," kata Fadli Zon.

Menurutnya, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yg mengubah mekanisme pencairan JHT.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat tak perlu risau dengan kelangsungan program JHT karena kondisi keuangan cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk semangat terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko.

Eks Panglima TNI itu memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.

Moeldoko menjelaskan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahunnya.

Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 7 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.


Penulis : Julkifli Sinuhaji via pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk "Soal JHT, Moeldoko : hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun, Fadli Zon : Segera cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3