Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria PDIP Bakal Bernasib Sama Seperti Edy Mulyadi?
sumber foto : kompas
Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang diduga menghina suku sunda.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin sebagai respons atas penahanan eks calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang dialamatkan untuk masyarakat Kalimantan.
"Ayolah, segera proses hukum Arteria Dahlan. Masyarakat Sunda juga masyarakat adat, butuh keadilan. Jangan sampai, keadilan hanya untuk kaum tertentu," kata Ahmad lewat keterangan tertulisnya Rabu (2/1/2022).
Adapun Arteria Dahlan dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda ke Polda Jawa Barat, setelah anak buah Megawati Soekarnoputri itu meminta Kajari Jawa Barat dipecat dari jabatannya lantaran berbicara dalam bahasa Sunda dalam sebuah rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.
Tindakan Arteria Dahlan kemudian panen kritik lantaran dianggap melecehkan orang sunda dan anti keberagaman. Menurut Ahmad, pernyataan Arteria Dahlan jelas lebih rasil ketimbangan omongan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Anehnya kasus Arteria Dahlan terkesan mandek di meja penyidik padahal kasusnya lebih dulu diperkarakan ketimbang kasus Edy Mulyadi.
"Pelecehan terhadap bahasa Sunda, hingga minta mencopot Kajati, itu jelas lebih rasis, lebih SARA ketimbang ungkapan jin buang anak. Mau berdalih apa lagi," tuturnya.
"Kami tahu, tak akan diproses Arteria Dahlan kader PDIP ini. Karena Edy Mulyadi diproses sejatinya bukan karena isu SARA, tapi karena perlawanannya kepada oligarki yang mengendalikan kekuasaan di negeri ini," katanya menambahkan.
Tidak hanya itu, Ahmad juga meminta polisi menindak dua kader PDIP Perjuangan lainnya, yakni Puan Maharani dan Puan Maharani yang dinilai telah melecehkan masyarakat Sumatera dan Papua.
"Untuk keadilan, kalian tak bisa sembunyikan. Kalau Edy ditahan, Arteria Dahlan juga harus segera ditahan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada aktivis tapi tumpul kepada kader PDIP. Sumatera Barat Berbhineka? Jangan ajari orang Minang tentang hal itu. Mau buang ASN ke Papua? Memangnya Provinsi Papua tempat orang buangan?" tukasnya.
Polri mengklaim telah memproses kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dalam waktu dekat ini Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPRI dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya .
"Semua sudah diproses, nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Desakan Arteria Diproses Hukum
Tim hukum Edy Mulyadi sempat mendesak Polri turut mengusut kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak yang menjerat kliennya.
Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses Arteria Dahlan.
"Arteria Dahlan itu tidak di-apa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.
"Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan," katanya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1). Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," ungkap Ramadhan.
Penulis : Agung Sandy Lesmana via suara.com
Belum ada Komentar untuk "Polri Klaim Proses Laporan Kasus Bahasa Sunda, Arteria PDIP Bakal Bernasib Sama Seperti Edy Mulyadi?"
Posting Komentar