Majelis Adat Sunda : ' Saya Menganggap Kasus masih berjalan Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah '
sumber foto : herald.id
Majelis Adat Sunda merespons soal laporannya terhadap Arteria Dahlan terkait 'Kajati Bahasa Sunda' tak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, selain tak ada unsur pidana, Arteria juga punya hak imunitas sebagai anggota DPR hingga tak tersentuh pidana.
"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Arie mengatakan pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa tambahan kemarin. Namun pemeriksaan berhalangan hingga diundur hingga pekan depan.
Menurut Arie, selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu terus berjalan. "Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," tutur dia.
Arie menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.
"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian. Mau menempuh jalan apa lagi kemana. Sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," katanya.
Polisi juga sempat menyarankan agar perkara Arteria Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari pihak lain.
"Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD. Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," imbuhnya.
Lanjut Zulpan, pernyataan Arteria Dahlan ini dilakukan dalam rapat kerja resmi. Keputusan itu juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.
"Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut di atas juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," tuturnya.
Selain itu, dengan statusnya sebagai anggota DPR RI, Arteria juga memiliki hak imunitas. Hal ini membuat Arteria Dahlan tidak dapat dilaporkan atau dipidanakan.
"Terhadap Saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan," lanjutnya.
Zulpan menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah ahli terkait kasus tersebut. Selain ahli pidana, Polda Metro Jaya juga meminta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum di bidang ITE.
Diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar terkait ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta.
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," imbuhnya.
Penulis : Dony Indra Ramadhan via news.detik.com
Belum ada Komentar untuk "Majelis Adat Sunda : ' Saya Menganggap Kasus masih berjalan Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah '"
Posting Komentar