ADSENSE1

Kritik Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Hotman Paris: di Mana Keadilannya? Ingat Jiwasraya dan Asabri

 

sumber foto : unikpost

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang menetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun dikritik berbagai pihak, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris. Menurut dia, negara tidak berhak menahan uang milik buruh selama puluhan tahun, apalagi ketika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.

Hotman juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek disalahgunakan. Ia mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri. Uang hasil keringat buruh selama puluhan tahun bisa hilang begitu saja.

"Memang benar uang itu diinvestasikan BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, ingat kasus Jiwasraya, Asabri. Walaupun dia diawasi OJK reksa dananya, apa yang terjadi? Itu uang siapa yang dimainkan Jiwasraya dan akhirnya hilang itu uang? Tolong hati-hati Bu.

Sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun. Salam Hotman Paris," kata Hotman seperti dikutip kumparan dari akun Instagram pribadinya, Jumat (18/2).

Hotman menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak berkeadilan dan berlawanan dengan nalar hukum. "Inti pokoknya adalah dalam membuat peraturan, harus dipikirkan nalar aturan hukum dan keadilan," tegas Hotman.

Soal klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Hotman berpendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi. Sebab, menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. Hukum harus adil.

"Kalau ada Undang-Undang yang selaras dengan aturan Ibu, harusnya segera Undang-Undang itu diubah agar berkeadilan. Dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujarnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Hotman menyatakan bahwa JHT tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK. Sebab, dana JHT sesungguhnya milik buruh. Tidak ada alasan untuk menahannya.

"Memang ada berbagai jaminan. Ada JKP dan sebagainya. Tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya? Terlepas dari alasan apa pun. Karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut. Apalagi sampai menahan puluhan tahun," tutupnya.


Sebelumnya Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang menetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Memperkenalkan diri sebagai pengacara bergelar Doktor yang pernah bekerja di Australia dan berpartner dengan Nono Anwar Makarim (ayah Nadiem Makarim), Hotman menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak berkeadilan dan berlawanan dengan nalar hukum. Menurut dia, aturan bahwa JHT baru bisa cair di usia 56 tahun melanggar hak buruh.

"Halo Ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat. Perkenalkan saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional.

Saya 10 tahun lebih bekerja sebagai asisten dari pengacara bule, tapi kemudian saya bekerja sebagai pimpinan membawahi banyak pengacara bule.

Selama puluhan tahun saya berpartner dengan Doktor Nono Anwar Makarim, doktor hukum dari Harvard Law School yang adalah bapaknya Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan kita.

Inti pokoknya adalah dalam membuat peraturan, harus dipikirkan nalar aturan hukum dan keadilan," kata Hotman seperti dikutip kumparan dari unggahan di Instagram pribadinya, Jumat (18/2).
Hotman Paris Kritik Keras Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun: di Mana Keadilannya? (1)

Hotman lalu menggambarkan bagaimana aturan buatan Menaker Ida Fauziyah itu bisa membuat banyak buruh menderita. JHT diambil dari gaji buruh. Hasil keringat buruh. Negara tidak boleh menahan uang milik buruh dengan alasan apa pun.

"Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun. Tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba misalnya dia di-PHK pada umur 32.

Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mencairkan JHT tersebut karena menurut aturan Ibu baru bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," tutur Hotman.

Ketentuan bahwa JHT baru bisa cair di usia 56 tahun, Hotman menambahkan, sungguh tidak logis. "Aturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan Ibu. Peraturan menteri sebelumnya mengatakan, boleh dicairkan begitu dia di-PHK. Di mana logikanya Bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tegasnya.

Soal klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Hotman berpendapat bahwa harusnya UU SJSN juga direvisi. Sebab, menahan uang buruh adalah kebijakan tidak adil. Hukum harus adil.

"Lagipula kalau ada Undang-Undang yang selaras dengan aturan Ibu, harusnya segera Undang-Undang itu diubah agar berkeadilan. Dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujarnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Hotman menyatakan bahwa JHT tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK. Sebab, dana JHT sesungguhnya milik buruh. Tidak ada alasan untuk menahannya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.

"Memang ada berbagai jaminan. Ada JKP dan sebagainya. Tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya? Terlepas dari alasan apa pun. Karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut. Apalagi sampai menahan puluhan tahun," tutupnya.


Penulis : kumparanBisnis via kumparan.com

Belum ada Komentar untuk "Kritik Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Hotman Paris: di Mana Keadilannya? Ingat Jiwasraya dan Asabri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3