ADSENSE1

Koalisi Majelis Adat Sunda : Masyarakat Sunda juga Masyarakat Adat, Butuh Keadilan, Polda Metro Jaya : Hari ini Panggil Koalisi Majelis Adat Sunda untuk di Periksa

 

sumber foto : Pojok Jabar

Polda Metro Jaya akan memeriksa Koalisi Majelis Adat Sunda terkait laporan atas anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal pencopotan kajati berbahasa Sunda saat rapat. Koalisi Majelis Sunda selaku pelapor akan menghadiri undangan pemeriksaan tersebut.
"Jadwalnya besok tanggal 4 Februari 2022 itu adalah BAI (berita acara interogasi) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor. Berarti ini lanjutan," kata Urip Haryanto, Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/2/2022).

Dia menambahkan pemeriksaan kali ini akan diikuti oleh beberapa orang dari masing-masing perwakilan serta didampingi dua pengacara.

"Ketua Umum Presidium Poros Nusantara. Kemudian dari satu orang Ketua Umum Majelis Adat Sunda. Kemudian dari LSM LPPAM. Kemudian dari Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia satu orang. Kemudian didampingi oleh kuasa hukum kami dua orang," lanjutnya.

Dalam agenda lanjutan ini, dia berharap, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kasus ini dapat ditegakkan seadilnya. Menurutnya, Arteria Dahlan dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

"Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami... melanggar pidana Pasal 156 KUHP," ucapnya.

Diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar terkait ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta.

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Salah satunya, lokasi ucapan Arteria berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," kata Ibrahim.

Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.

"Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, suka lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.

"Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya.

Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang diduga menghina suku sunda.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin sebagai respons atas penahanan eks calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang dialamatkan untuk masyarakat Kalimantan.

"Ayolah, segera proses hukum Arteria Dahlan. Masyarakat Sunda juga masyarakat adat, butuh keadilan. Jangan sampai, keadilan hanya untuk kaum tertentu," kata Ahmad lewat keterangan tertulisnya Rabu (2/1/2022).

Adapun Arteria Dahlan dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda ke Polda Jawa Barat, setelah anak buah Megawati Soekarnoputri itu meminta Kajari Jawa Barat dipecat dari jabatannya lantaran berbicara dalam bahasa Sunda dalam sebuah rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

Tindakan Arteria Dahlan kemudian panen kritik lantaran dianggap melecehkan orang sunda dan anti keberagaman.

Menurut Ahmad, pernyataan Arteria Dahlan jelas lebih rasil ketimbangan omongan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Anehnya kasus Arteria Dahlan terkesan mandek di meja penyidik padahal kasusnya lebih dulu diperkarakan ketimbang kasus Edy Mulyadi.

"Pelecehan terhadap bahasa Sunda, hingga minta mencopot Kajati, itu jelas lebih rasis, lebih SARA ketimbang ungkapan jin buang anak. Mau berdalih apa lagi," tuturnya.

"Kami tahu, tak akan diproses Arteria Dahlan kader PDIP ini. Karena Edy Mulyadi diproses sejatinya bukan karena isu SARA, tapi karena perlawanannya kepada oligarki yang mengendalikan kekuasaan di negeri ini," katanya menambahkan.

Tidak hanya itu, Ahmad juga meminta polisi menindak dua kader PDIP Perjuangan lainnya, yakni Puan Maharani dan Puan Maharani yang dinilai telah melecehkan masyarakat Sumatera dan Papua.

"Untuk keadilan, kalian tak bisa sembunyikan. Kalau Edy ditahan, Arteria Dahlan juga harus segera ditahan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada aktivis tapi tumpul kepada kader PDIP. Sumatera Barat Berbhineka? Jangan ajari orang Minang tentang hal itu. Mau buang ASN ke Papua? Memangnya Provinsi Papua tempat orang buangan?" tukasnya.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mendesak kepolisian segera menangkap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan menetapkannya menjadi tersangka terkait kasus Kajati berbahasa Sunda.

Desakan tersebut disampaikannya untuk menegaskan bahwa semua warga sama di mata hukum.

Arteria Dahlan memang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda ke Polda Jawa Barat, setelah anak buah Megawati Soekarnoputri itu meminta Kajati dipecat dari jabatannya, lantaran berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat resmi.

"Dukung kepolisian untuk proses dan tangkap AD (Arteria Dahlan) demi tegaknya hukum di Indonesia," kata Slamet saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Slamet menegaskan, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Untuk itu ia menilai Polri perlu menindaklanjutu laporan yang masuk.

"Semua warga negara sama di mata hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, lambannya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang masuk terhadap Arteria justru malah menimbulkan kecurigaan.

"Lambatnya proses hukum AD (Arteria Dahlan) menimbulkan kecurigaan di publik atas proses hukum di Indonesia padahal sudah lama dilaporkan tapi belum ada tindakan apa-apa," tandasnya.

Sebelumnya, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang diduga menghina suku sunda.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin sebagai respons atas penahanan eks calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang dialamatkan untuk masyarakat Kalimantan.

"Ayolah, segera proses hukum Arteria Dahlan. Masyarakat Sunda juga masyarakat adat, butuh keadilan. Jangan sampai, keadilan hanya untuk kaum tertentu," kata Ahmad lewat keterangan tertulisnya Rabu (2/1/2022).

Adapun Arteria Dahlan dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda ke Polda Jawa Barat, setelah anak buah Megawati Soekarnoputri itu meminta Kajari Jawa Barat dipecat dari jabatannya lantaran berbicara dalam bahasa Sunda dalam sebuah rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.

Tindakan Arteria Dahlan kemudian panen kritik lantaran dianggap melecehkan orang sunda dan anti keberagaman.

Menurut Ahmad, pernyataan Arteria Dahlan jelas lebih rasil ketimbangan omongan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Anehnya, kasus Arteria Dahlan terkesan mandek di meja penyidik padahal kasusnya lebih dulu diperkarakan ketimbang kasus Edy Mulyadi.

"Pelecehan terhadap bahasa Sunda, hingga minta mencopot Kajati, itu jelas lebih rasis, lebih SARA ketimbang ungkapan jin buang anak. Mau berdalih apa lagi," tuturnya.

Penulis : Muhammad Hanafi Aryan via news.detik.com

Belum ada Komentar untuk "Koalisi Majelis Adat Sunda : Masyarakat Sunda juga Masyarakat Adat, Butuh Keadilan, Polda Metro Jaya : Hari ini Panggil Koalisi Majelis Adat Sunda untuk di Periksa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3