ADSENSE1

Kasus Disetop Polisi, Majelis Adat Sunda Menempuh Jalur ini Tuntut Arteria

 

sumber foto : unikpost

Majelis Adat Sunda akan mencari cara lain untuk memproses hukum politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, soal pernyataanya yang dianggap menyinggung warga Sunda.

Langkah itu ditempuh setelah penyidik Polda Metro Jaya tak bisa menlanjutkan prose hukum kasus ini lantaran menilai pernyataan Arteria tak memiliki unsur pidana. Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Kasus Bahasa Sunda Arteria Kandas di Polisi, Diproses di MKD DPR

Kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, karena dinilai menyinggung masyarakat Sunda kandas di kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria soal meminta Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat bukan tindak pidana.

Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa, hingga UU ITE.

"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan itu dilontarkan dalam rapat resmi.

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," tutur Zulpan.

Meski kasus Arteria kandas di kepolisian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III itu tetap diproses.

Anggota MKD DPR RI, asep Ahmad Maoshul Affandy, mengatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas Penutur Bahasa Sunda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses," kata Asep saat dihubungi, Jumat (4/2).

Meski demikian, proses laporan terhadap Arteria di MKD saat ini masih dalam tahap penampungan laporan dugaan pelanggaran kode etik. MKD belum berencana memanggil para pihak dalam perkara ini.

Asep menuturkan proses di MKD juga terhalang situasi Covid-19. Sebagaimana diketahui, DPR RI memberlakukan lockdown selama beberapa hari imbas ratusan orang dinyatakan positif Covid-19.

"Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini," ucap Asep.

Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Namun, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

Arteria juga dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. Laporan itu diterima oleh anggota MKD DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dan Asep, Rabu (26/1).

"Mau menempuh jalan apa lagi ke mana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keamanan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," kata Arie sebagaimana dikutip dari Detikcom, Sabtu (5/2).

Arie mengaku hingga saat ini Majelis Adat Sunda belum menerima pemberitahuan maupun surat hasil penyelidikan kasus Arteria yang dinyatakan nihil pidana. Karena itu, ia menganggap kasus tersebut terus berjalan.

"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ujar Arie.

"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria yang meminta agar Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat dinilai bukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus.

Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa hingga UU ITE.

"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan yang membuat orang Sunda tersinggung dilontarkan dalam rapat resmi.

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," tutur Zulpan.

Penulis : Admin via cnnindonesia.com

Belum ada Komentar untuk "Kasus Disetop Polisi, Majelis Adat Sunda Menempuh Jalur ini Tuntut Arteria"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3