Jokowi Marah Besar Soal JHT.. Jokowi : Saya Minta Menko dan Menaker Revisi Aturan Jaminan Hari Tua ( JHT )
sumber foto : unikpost
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkap Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.
Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno.
Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.
Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".
Sebelumnya kata stafsus kemnaker menyatakan Presiden Joko Widodo dipastikan mengetahui mengenai aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa dana pekerja di program Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan setelah berusia 56 tahun.
Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) Ida Fauziya, memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tahu terkait Peraturan Menaker No. 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Isinya terkait JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. “Pastilah [tahu].
Apalagi situasi seperti ini kok masak presiden tidak mendengarkan,” katanya pada diskusi daring, Minggu (20/2/2022). Dita menjelaskan bahwa Permenaker 2/2022 juga telah didiskusikan dan diharmonisaai terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. “Itu kementerian yang terkait substansi teknis dan untuk aspek hukumnya peraturan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia menuturkan bahwa aturan baru soal JHT tidak mungkin bisa terbit tanpa persetujuan antarinstansi yang terkait. Jadi tidak akan ada permen yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak mengapprove bahwa ini sudah sesuai dengan aturan di atas, di samping. atau di bawahnya. Itu prosedur. Semua permen begitu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Permenaker 2/2022. Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan aturan JHT tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan. Ida menjelaskan bahwa pembuatan regulasi tersebut sudah melalui pengkajian dari berbagai pihak.
“Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, forum lembaga kerjasama tripartit nasional, rapat antar kementerian dan lembaga, dan sebagainya,” jelas Ida, Senin (14/2/2022).
Penulis : admin via cnnindonesia.com
Belum ada Komentar untuk "Jokowi Marah Besar Soal JHT.. Jokowi : Saya Minta Menko dan Menaker Revisi Aturan Jaminan Hari Tua ( JHT )"
Posting Komentar