ADSENSE1

7 Laporan Sekaligus di Layangkan ke MKD, Pelapor Arteria Dahlan Sampaikan Temuan Baru

 

sumber foto : unikpost

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima 7 laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat Komisi III beberapa waktu lalu. Kapan MKD DPR memanggil Arteria Dahlan?

MKD diketahui sedang lockdown imbas sejumlah anggota DPR, tenaga ahli hingga pegawai di lingkungan parlemen terpapar COVID-19. Lockdown MKD bakal berakhir besok. "Belum ada jadwal (pemeriksaan Arteria Dahlan). MKD masih lockdown. Sampai Rabu besok," kata Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022). Dari sejumlah anggota DPR positif Corona, salah seorang di antaranya adalah Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua MKD. Terpisah, Habiburokhman mengaku juga masih positif Corona. "Saya sedang COVID-19, beberapa anggota juga. MKD masih lockdown," ucap anggota DPR Fraksi Gerindra itu saat dimintai konfirmasi, siang ini. Pelapor Arteria Dahlan Sampaikan Temuan Baru, Ini Kata Polisi

Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan soal 'bahasa Sunda' anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Polisi menjelaskan kedatangan Urip bukan dipanggil polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan kedatangan Urip dkk untuk menyerahkan temuan baru terkait pelaporannya. Polisi dalam hal ini mengakomodasi Urip dkk karena kasusnya sendiri telah dinyatakan tidak terdapat unsur pidana. "Jadi gini prinsipnya, kan Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan statement, yang seperti saya sampaikan bahwa itu (Arteria Dahlan) tidak bisa dipidana dan itu diarahkan ke MKD. Jadi dari pihak mereka, dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait--menurut mereka--ada hal baru yang ingin mereka sampaikan, penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/2/2022). Zulpan menjelaskan, pihak pelapor menginginkan diperiksa terkait pelaporannya itu. Zulpan juga menjelaskan alasan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. "Adapun pemanggilan itu kan kaitannya dengan jadwal, jadi kan mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin itu kan enggak jadi. Itu kan karena kesibukan penyidik, maka dijadwalkan lah hari ini untuk mengakomodir apa yang mereka sampaikan. Tetapi penyidik kan terkait penanganan hal ini kan sudah jelas," jelas Zulpan. Meski begitu, menurut Zulpan, penyidik siap mengakomodasi keterangan pelapor. Dalam kesempatan itu pula, penyidik akan menyampaikan kepada Urip dkk terkait penanganan kasus Arteria Dahlan tersebut dinyatakan tidak dapat dipidana. "Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tuturnya. Zulpan kembali menegaskan kedatangan Urip dkk bukan dalam rangka pemanggilan kepolisian. "Tetapi mereka kan ingin menyampaikan kami ada temuan baru itu yang akomodir, kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan. Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini bukan gitu," tuturnya. Pelapor Pertanyakan soal 'Pasal yang Hilang' Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati, menyampaikan tujuan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelaporan soal Arteria Dahlan. Susana mengatakan pihaknya juga akan meluruskan terkait adanya pasal 'yang hilang' setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. "Ya hari ini pemeriksaan. Karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan pengaduanya ada beberapa pasal yang tertinggal di laporan pengaduan kami. Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan (ke) Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Diskriminasi RAS dan etnis sekaligus Pasal 156 KUHP," jelas Susana di Polda Metro. Menurut Susana, penyidik tergesa-gesa mengambil kesimpulan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipidana. Sebab, penyidik, menurut Susana, belum meminta klarifikasi secara utuh dari pelapor. "Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru, karena ini belum ada klarifikasi secara utuh dan juga sudah kami menggunakan hak konstitusi, fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," tutur Susana. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapan menyinggung bahasa Sunda. Sebab pernyataan Arteria itu disampaikan dalam forum rapat resmi di DPR. Kedudukan Arteria sebagai anggota dewan juga memiliki hak imunitas.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsyi menuturkan laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan meminta kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dicopot dalam proses. Aboe Bakar menyebut MKD menerima 7 laporan soal pernyataan politisi PDIP itu yang menyinggung bahasa Sunda. "Jadi ada 7 laporan yang sudah masuk dari beberapa lembaga, wabilkhusus-nya dari warga Jawa Barat. Nanti kita proses. Lagi diklarifikasi masukan-masukan suratnya, apakah itu sudah benar dari lembaga yang benar, dengan pengurus yang baik. Yang benar baru kita proses," kata Aboe Bakar usai kegiatan sosialisasi MKD di Polres Sukabumi, Senin (7/2). "Nanti baru kita proses setelah lockdown. Sudah beberapa waktu lalu diproses kepolisian dan (saat ini) dilarikan ke MKD," imbuhnya. Penulis : Firda Cynthia Anggrainy via news.detik.com

Belum ada Komentar untuk "7 Laporan Sekaligus di Layangkan ke MKD, Pelapor Arteria Dahlan Sampaikan Temuan Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3