ADSENSE1

Ada Apa Dengan Hukum Negara Kita,,??? Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

 

sumber foto : Nasional Tempo

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. “Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka kepada Tempo, Kamis, 13 Januari 2022.

Beka mengatakan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena aksi asusila Herry yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Legislator Komisi III DPR RI mencecar sikap resmi Komnas HAM yang menolak hukuman mati dalam kasus predator seksual Herry Wirawan. Komnas HAM menegaskan mereka menolak hukuman mati.
"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Contoh awal yang dibicarakan Habiburokhman adalah dalam kasus tuntutan hukuman mati terhadap kasus ASABRI. Bagi Habiburokhman, beda pendapat boleh saja, tapi dia minta Komnas HAM jangan menyerang kinerja aparat penegak hukum.

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

"Tapi jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Anggota Komisi III Arteria Dahlan juga mempersoalkan sikap Komnas HAM menolak hukuman mati. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan memang isu hukuman mati selalu selalu menuai kontroversi.

"Saya katakan Komnas sangat mengapresiasi, pertama, kerja cepat kejaksaan, bandingkan dengan kasus-kasus lain yang pada hari ini belum, tapi ini cepat," kata Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM, kata Taufan Damanik, mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan. Namun, bagi Komnas HAM, hukuman maksimal tersebut bukan hukuman mati.

"Yang kedua, niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi, saya nyatakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa hukuman mati itu diabolisi, meskipun harus ada tahapan-tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup baik, dan itu kita sampaikan di konferensi internasional," katanya.

Di sisi lain, menurut Taufan Damanik, hukuman mati seolah tanggung jawab negara hilang. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab negara juga dalam kasus Herry Wirawan.

"Yang kedua, kami sampaikan juga adalah perhatian terhadap korban, jadi restitusi yang diajukan jaksa, itu kita hormati sangat bagus, namun kita katakan kenapa tidak menjadi tanggung jawab negara, seolah-olah ini tanggung jawab pelaku saja, diambil dari hartanya," imbuhnya.

Pelaksana tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung agar terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, diberi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Dia pun mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim. Karena menurutnya aksi Herry merupakan kejahatan luar biasa.

"Sehingga wajar kalo tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Pasalnya ketika para orang tuanya berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry Wirawan disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Sumber : Berbagai sumber

Belum ada Komentar untuk "Ada Apa Dengan Hukum Negara Kita,,??? Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3