ADSENSE1

Pengamat: Polisi Harus Jelaskan Lambatnya Tangani Kasus Arteria Dahlan

 

sumber foto : unikpost

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, aparat kepolisian terkesan memperlakukan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, berbeda. Padahal, kasus mereka sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada SARA.

"Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," katanya kepada Republika, Senin (31/1).

Di lain pihak, respons masyarakat terhadap dua kasus itu, relatif sama. Warga Jawa Barat bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan. Hal yang sama juga terlihat dari protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," kata dia.

Dia menambahkan, walaupun lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan diduga karena ia sebagai anggota DPR RI. Untuk memeriksa anggota DPR RI memang membutuhkan izin presiden. Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat.

"Dengan begitu, masyarakat dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan. Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR, Arteria Dahlan terhadap masyarakat Jawa Barat tengah ke Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih enggan memberikan keterangan mengenai pelimpahan laporan Majelis Adat Sunda tersebut.

Republika berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan terkait pelimpahan itu. Terakhir, Republika mengirim pesan singkat dan mencoba menelepon Zulpan pada Kamis (27/1) sore WIB.

Namun, Zulpan belum memberikan respon mengenai pelimpahan laporan tersebut. Padahal, kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (25/1) lalu.

"Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani."

Polri dinilai lamban usut kasus ujaran kebencian Arteria Dahlan
Kepolisian dinilai lamban standar ganda dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan. Berbeda dengan penanganan perkara sama oleh Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi dilaporkan lantaranya menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak" saat membahas ibu kota negara (IKN), sedangkan Arteria karena mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jawa Barat (Jabar).

Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyatakan, hal tersebut terlihat dari respons aparat penegak hukum (APH).

"Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/1).

Edy Mulyadi minta diperlakukan sama dengan Arteria Dahlan Selain itu, Jamiluddin mengingatkan, respons masyarakat terhadap kedua kasus tersebut juga cenderung sama. Warga Jabar ataupun Kalimantan secara bergelombang memprotes pernyataan Arteria dan Edy.

"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," bebernya.

Jamiluddin berpendapat, lambatnya penanganan kasus Arteria diduga karena yang bersangkutan anggota dewan. Akibatnya, butuh izin kepala negara untuk memeriksanya.

"Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan," ucapnya.

"Masalahnya," sambung dia, "apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian."


penulis : Haura Hafizhah via repjabar.republika.co.id

Belum ada Komentar untuk "Pengamat: Polisi Harus Jelaskan Lambatnya Tangani Kasus Arteria Dahlan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3