Ketahui Perbedaannya,, Jangan sampe Kamu Musyrik.. Inilah Boneka yang Dilarangan dan Diperbolehkan dalam Islam
sumber foto : banten news
Tidak ada anak-anak di dunia ini yang tidak suka mainan. Mainan ada banyak jenisnya, salah satunya boneka. Bagaimana hukum boneka dalam islam ? Apakah mainan anak-anak yang menyerupai mahluk hidup boleh dimainkan ? Berikut ini IslamKita akan kupas tuntas boleh atau tidaknya boneka dijadikan mainan untuk anak-anak.
Hukum Boneka dalam Islam
Seperti yang kita tahu bahwa Islam sangat melarang patung karena bisa dijadikan media perantara menuju kesyirikan. Namun bagaimana hukum boneka dalam islam ? Apakah boneka juga termasuk ke dalam patung yang dilarang dalam agama ?
Jawabannya adalah boneka tidak termasuk patung. Hal ini sesuai dengan pendapat banyak ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali yang mengharamkan gambar dan patung kecuali boneka yang dijadikan mainan anak-anak. Tidak berbeda jauh, Imam Nawawi juga sepakat dengan hal ini bahwa boneka yang termasuk mainan anak-anak adalah bentuk keringanan sehingga diperbolehkan untuk dijadikan mainan.
Alasan boneka diperbolehkan jadi mainan anak-anak adalah karena hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang tidak lain adalah istri Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Berikut ini haditsnya:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى
Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku. (HR. Muslim, No. 2440)
Melalui hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa boneka selama dijadikan media untuk mainan anak-anak hukumnya adalah dibolehkan. Sedangkan, ulama Hambali memberikan syarat tambahan kepada hukum boneka dalam islam, yaitu boneka seharusnya tidak memiliki kepala atau anggota badannya tidak lengkap sehingga tidak dianggap seperti mahluk bernyawa.
Melalui dalil ini, kamu bisa tenang memberi mainan ke anak-anak, karena semua jenis boneka selama tidak berbentuk seperti mahluk bernyawa dan hanya ditujukan untuk mainan (bukan pajangan) makanya hukumnya masih diperbolehkan.
Jenis Mainan yang Baik untuk Anak-Anak
Dari pembahasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa ada beberapa jenis mainan boneka boleh digunakan sebagai mainan anak-anak. Berikut ini kriteria mainan boneka yang aman sesuai syariat islam:
- Tidak mirip mahluk hidup, untuk mencegah perbuatan membuat sesuatu hal tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah
- Jika desain boneka sengaja dibuat seperti mahluk hidup, bagian wajah atau anggota badan boneka harus terlihat tidak sempurna (tidak mirip dengan aslinya)
- Tujuan boneka untuk dimainkan, bukan untuk dipajang apalagi disembah
- Boneka yang wujudnya imajinatif atau tidak seperti aslinya boleh dimainkan.
Mainan yang bentuknya seperti manusia atau hewan imajinatif (wujudnya berbeda dengan aslinya) diperbolehkan untuk diberikan ke anak-anak kamu. Misalnya mainan kuda poni dengan tanduk dan sayap atau boneka rusa berwarna ungu atau hijau bisa diberikan. Hal ini senada dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap!” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud, No. 4932)
Kesimpulan
Dari hadits di atas bisa disimpulkan bahwa memainkan boneka atau mainan anak yang wujudnya tidak mirip dengan ciptaan Allah diperbolehkan. Maksud utama dari penting tidaknya kita mengetahui hukum boneka dalam islam adalah untuk menghindari perbuatan musyrik atau mengajarkan syirik ke anak-anak. Memainkan boneka yang bentuknya sangat mirip dengan manusia sebaiknya dihindari karena bisa menimbulkan kesan seolah membandingkan ciptaan Allah dengan mainan.
Demikan Penjelasan Tentang “Boneka yang Dilarangan dan Diperbolehkan dalam Islam” diatas, semoga bisa menambah ilmu pengetahuan kita tentang Agama yang Allah Ridhoi ini yaitu Islam, Jangan lupa sebarkan artikel ini kepada Sahabat, Keluarga, Grup grup WhatsApp keluarga, Grup Facebook Serta media-media lainnya untuk menjangkau Teman-Teman Muslim kita, karena dengan Menyebarkan sesuatu kebaikan, kita bisa mendapatkan pahala Amin...
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Siapa yang menunjukkan suatu kebaikan dia akan mendapatkan pahala seperti yang melakukannya.”
Semoga bermanfaat bagi yang membacanya, dan mendapat pahala bagi yang membagikannya
Baarakallahu fiikum
Penulis : Admin IslamKita via islamkita.co
Belum ada Komentar untuk "Ketahui Perbedaannya,, Jangan sampe Kamu Musyrik.. Inilah Boneka yang Dilarangan dan Diperbolehkan dalam Islam"
Posting Komentar