Kang Aci Bimbo : " Bahasa Sunda itu bahasa ibu warga Jabar Jangan di Biarakan, Yuk Semua Warga Jabar Kawal Kasus ini,
sumber foto : unikpost
Seniman dan juga budayawan asal Bandung, Kang Acil Bimbo mengutuk pernyataan Arteria Dahlan yang bernada menghina bahasa Sunda.
"Bahasa Sunda itu bahasa ibu warga Jabar," ujarnya di Bandung Zoo, Jalan Tamansari Bandung, Kamis (20/1/2022).
Sehingga ia mengajak seniman dan budayawan Jabar untuk tidak berdiam diri melihat ada pejabat publik, anggota DPR yang merendahkan bahasa Sunda.
" Akan ada beberapa seniman Jabar yang bergerak bersama, apalagi gubernur Jabar dan Wagub Jabar juga sudah memberikan statemen kekecewaan atas apa yang dikatakan Arteria Dahlan," jelasnya.
Menurutnya hinaan itu harus disikapi, bukan terus diam seribu bahasa. Harus bersatu seluruh komponen seniman dan budayawan Jabar.
"Tapi bukan hanya seniman dan budayawan saja, semua harus bersama dan bersatu, sebagai bentuk tanggungjawab bersama, jangan diam saja," tegasnya.
Namun ia memperingatkan agar tidak terbawa dalam perseteruan untuk kepentingan politik di tahun 2024.
"Saya wanti-wanti, jangan pasea (bertengkar) demi kepentingan politik 2024 nanti. Silaturahmi seniman dna budayawan harus jalan terus, jangan sampai terputus," tegasnya.
Masyarakat Sunda kawal pelimpahan kasus Arteria Dahlan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya
Tim Kuasa Hukum yang mewakili kelompok Masyarakat Sunda mengawal kasus Arteria Dahlan (AD) dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya sesuai lokus. Kasus itu telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022.
Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Sunda yang mewakili Majelis Adat Sunda, Presidium Poros Nusantara, Srikandi Pasundan Ngahiji, Kopasgarda dan LSM LPPAM, Susane Febriyati, SH menegaskan untuk mengawal kasus AD.
"Kami dari kuasa hukum pihak pelapor dan para saksi mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan pelimpahannya sudah sejauhmana," kata Susane dalam keterangan tertulis selepas mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/01/2022).
Menurutnya, AD Anggota Komisi III DPR RI diduga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 serta Pasal 156 KUHP dan UU ITE.
Pelaporan AD oleh beberapa pihak yang diwakili Majelis Adat Sunda dan pihak lainnya yang mendatangi Polda Jabar pada Kamis 20 Januari, kini berkas pelaporannya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022.
Salah seorang saksi pelapor Urip Haryanto yang mendampingi tim kuasa hukum menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan pelimpahan kasus AD.
"Kedatangan kami selain untuk memastikan pelimpahan pelaporan, juga dalam rangka upaya berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan menangani perkara pelaporan kami," tandas Urip yang juga Ketua Umum Presidium Poros Nusantara
Penulis : Teguh Fokussatu via fokussatu.id
Belum ada Komentar untuk "Kang Aci Bimbo : " Bahasa Sunda itu bahasa ibu warga Jabar Jangan di Biarakan, Yuk Semua Warga Jabar Kawal Kasus ini, "
Posting Komentar