ADSENSE1

Jangan Dibiarkan itu DOSA .. !!! Inilah Hukumnya Jika anda Tidak Membangunkan Orang Tidur untuk Mengerjakan Shalat

 

sumber foto : Nakita.id

Tidur merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Tidur sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Tidur adalah kegiatan mengistirahatkan badan dan kesadarannya.

Saat tidur, tubuh akan membangun otot-otot yang telah lelah melakukan pekerjaan seharian penuh. Begitu juga otak, saat tidur otak akan mengeluarkan semua limbah yang telah diproduksi. Tidur sangat mempengaruhi kesehatan, orang yang tidur sesuai kebutuhan maka tubuh orang tersebut akan sehat.

Tidur yang ideal untuk orang dewasa adalah 7-9 jam perhari. Orang dewasa yang tidurnya kurang dari 7 jam akan berpengaruh pada kesehatannya. Menurut International Journal of Clinical and Health Psychology, kurang tidur menyebabkan resiko tekanan darah tinggi, obesitas, penyakit jangtung, stroke, depresi, dan banyak penyakit kronis.[1]

Selain berpengaruh terhadap kesehatan ajaran Islam juga memaparkan masalah tidur bagi umat muslim, yakni pada Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 23:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖ مَنَا مُكُمْ بِا لَّيْلِ وَا لنَّهَا رِ وَا بْتِغَآ ؤُكُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّسْمَعُوْنَ

Wa min aayaatihii manaamukum bil-laili wan-nahaari wabtighooo-ukum ming fadhlih, inna fii zaalika la-aayaatil liqoumiy yasma’uun

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah tidurmu pada waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.”

Keadaan tubuh yang sangat lelah akan berdampak seseorang bisa tidur lebih lama dari jam tidur biasanya, namun dalam agama Islam, ada ibadah wajib yang terikat oleh waktu, yakni shalat fardhu. Lalu, bagaimana hukum membangunkan orang yang tidur untuk melaksanakan shalat fardhu?

Hukum melaksanakan shalat fardhu adalah wajib untuk setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat, sehingga orang yang meninggalkan shalat fardhu akan mendapatkan dosa. Ketika melihat orang tidur di waktu shalat, sementara kita tahu kalau ia dalam kondisi belum melaksanakan shalat maka kita disunnahkan untuk membangunkannya.

Membangunkan orang untuk beribadah merupakan salah satu bentuk perbuatan baik dalam hal tolong-menolong, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 2,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 ……..وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

wa ta’aawanuu ‘alal-birri wat-taqwaa wa laa ta’aawanuu ‘alal-ismi wal-‘udwaani wattaqulloh, innalloha syadiidul-‘iqoob

“………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”

Sementara Sayyid Abi Bakr Muhammy Syato ad-Dimyati menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya:

( تنبيه ) يسن إيقاظ النائم للصلاة إن علم أنه غير متعد بنومه أو جهل حاله فإن علم تعديه بنومه كأن علم أنه نام في الوقت مع علمه أنه لا يستيقظ في الوقت وجب

“Peringatan: Disunahkan membangunkan orang tidur untuk mengerjakan shalat bila diketahui bahwa ia tidak lalai dengan tidurnya, atau bila tidak diketahui keadaan (lalai) nya. Namun apabila diketahui ia lalai dengan tidurnya, seperti ia tidur saat masuk waktunya shalat dan diketahui ia tidak akan bangun di waktu shalat maka hukum membangunkannya adalah wajib.”

Seperti: Nayya tidur sebelum masuk shalat dzuhur yakni pada pukul 11.00, ketika adzan dzuhur sudah berkumandang Nayya masih tertidur pulas, maka hukum membangun Nayya untuk melaksanakan shalat adalah Sunnah. Sedangkan, Naya tidur setelah memasuki waktu shalat dzuhur yakni pukul 13.00 sedangkan Nayya dalam kondisi belum melaksanakan shalat dzuhur. Nayya diyakini tidak akan terbangun sampai waktu shalat dzuhur habis, maka hukum membangunkannya adalah wajib.

Jadi apabila ada orang yang tidur sebelum masuk waktunya shalat dan kita tau kalau ia belum melaksanakan shalat maka hukum membangunkannya sunnah, sedangkan hukum membangun orang yang tidur setelah memasuki waktu shalat dan diyakini ia tidak akan terbangun sampai waktu sholat habis maka hukum membangunkannya wajib.

Membangunkan orang tidur untuk shalat merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu kifayah) dalam rangka amar makruf nahi munkar (perintah kebaikan dan melarang kemunkaran). Bahkan syariat memberyapresiasi yang luar biasa terhadap seseorang yang mau melakukannya.

Penulis : Almara Sukma via tebuireng.online

Belum ada Komentar untuk "Jangan Dibiarkan itu DOSA .. !!! Inilah Hukumnya Jika anda Tidak Membangunkan Orang Tidur untuk Mengerjakan Shalat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3