WANITA HAMIL oleh Beberapa Pria,, ... Inilah Hukum NIKAH LOTRE dalam Islam
sumber foto : Tribun
Pernahkah Anda mendengar istilah Nikah Lotre? Mungkin, istilah ini belum populer di telinga masyarakat Indonesia. Padahal praktiknya sudah ada di tengah masyarakat. Salah satu contoh kasusnya yaitu berada di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Bagaimanakah hukum nikah lotre dalam Islam?
Pengertian Nikah Lotre
Nikah lotre merupakan istilah yang merujuk kepada wanita yang hamil di luar nikah, akibat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan banyak lelaki. Hubungan intim itu pun terjadi secara sadar, tanpa ada paksaan.
Sebagai masyarakat yang menjunjung budaya Timur, keluarga dan orang tua si perempuan mendesak agar sang anak dinikahkan dengan orang yang telah menghamilinya.
Nah, dalam keadaan ini terjadi permasalahan. Pasalnya, para lelaki ini tak ada yang mau bertanggungjawab. Dan tak tahu siapa ayah biologis anak dalam janin tersebut.
Dalam keadaan seperti ini, pemuka masyarakat pun berinisiatif dengan cara melotre para lelaki tersebut. Tatkala, nama yang diundi keluar, maka ia yang wajib bertanggungjawab.
Dalam peristiwa seperti ini, sejatinya muncul tiga persoalan. Pertama, bolehkah seorang perempuan yang sedang hamil, menikah dengan lelaki yang menghamilinya?
Persoalan kedua, bagaimana hukum Islam memandang, status hukum seorang lelaki yang menikahi perempuan hamil, tetapi wanita tersebut mengandung anak dari lelaki lain?
Nikah Lotre dalam Pandangan Ulama Mazhab
Permasalahan selanjutnya, bagaimana hukum Islam memandang nikah dengan cara lotre?
Menurut pandangan Mazhab Syafi’i , dikatakan bahwa lelaki yang menghamili wamita tersebut boleh menikahinya. Dan status nikahnya sah. Sebagaimana tercantum dalam Majmu‟ Syarah Muhazab;
وان زنىِ بامرأة لم يَحرم ع نكاحها. لقوله تعالى وأحل لكم ورآء ذلكم) ورويت عائشة رضي الله عنها : أن النبى صلى الله عليه و سلم, سئل عن رجل زنىِ بامرأة فأراد أن يتزوجها أوابنتها فقال: (لَم يحَرم الِحرم الِحلال إنما يحرم ما كان بنكاح). وإن زنا بامرأة فأتت منه بابنة, فقد الشافعي رحمة الله : اكره أن يتزوجها, فاءن يتزوجها لم افسخ.
Artinya;
Apabila didapati seorang wanita, kemudian datang laki-laki yang berkeinginan untuk menikahinya, maka tidak diharamkan atas lelaki tersebut untuk menikahinya. Hal ini senada dengan Firman Allah SWT: ( Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu). Argumen ini seyogianya didukung oleh Sabda Nabi, yang bersumber dari Aisyah , suatu waktu Baginda Nabi didatangi oleh seorang lelaki. Pria tersebut pun bertanya kepada Nabi, ia telah berzina dengan wanita, lemudian ia berencana untuk menikahi perempuan itu atau anak perempuannya, lalu Muhammd menjawab: (tidak bisa perbuatan haram, lantas mengharamkan yang halal, sejatinya yang diharamkan itu bukan karena nikahnya)—Tak ada masalah dalam pernikahan itu, meskipun perbuatan zina itu haram, tapi ketika ingin menikah, tak ada haram—,dan jikalau, wanita pezina itu datang dengan membawa anak perempuannya, Imam Syafi’i menjawab; “hukumnya makruh apabila ada yang menikahi wanita tersebut, jika tetap ingin menikahinya maka pernikahannya tidak batal.
Selanjutnya, menurut Mazhab Syafii juga, laki-laki boleh menikahi wanita hamil, meskipun bukan pria tersebut yang menghamili. Pendapat itu menurut Abu Hasan Ali bin Muhammad bin habib al- Mawardi, al-Hawi al Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imami as-Syafi’i:
الفصل الأول في الرجل إذا زنا بامرأة ، فيحل له أن يتزوجها . وهو قول جمهور الصحابة والفقهاء
Artinya; seorang laki-laki , jikalau ia berzina dengan lelaki, maka sah ia menikahinya. Ini pendapat mayoritas ulama fikih dan sahabat.
Terkait ayat Al-Quran yang mengatakan Q.S At-Thalaq; 4;
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya; para wanita yang sedang hamil, maka masa iddah- sampai selesai melahirkan.
Imam Syafi’i berargumen bahwa selama wanita tersebut tak terikat dengan perkawinan lain, hukumnya sah. Di tambah lagi, janin yang ada dalam perut wanita hamil tak akan merusak akad nikah. Pendapat ini sejalan dengan firman tuhan Q.S al-Nur; 32.
وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu,”
Untuk itu, para Ulama dari mazhab ini pun memperbolehkan wanita hamil tersebut untuk disetubuhi, meskipun dalam keadaan hamil. Hal ini sebagaimana tuturan Abdur Rahman Aljaziri dalam Kitab al-fiqh a’la Mazahib al-Arba’ah;
اما و طاءالزنا فانه لا عدة فيه وتحل تزويج بالحامل من الزنا ووطاءها وهي حامل على الاصح وهذا عند الشافعي
Artinya; Menurut pendapat kalangan mazhab Syafi’i, seorang yang melakukan hubungan sexsual di luar nikah, tak ada masa iddahnya. Dan halal hukumnya, menikahi wanita yang hamil karena berbuat zina, begitu pun menyetubuhinya.
Pro-Kontra Sistem Undian untuk Menikah
Terkait, sistem undian (lotre) sebagai metode awal untuk menikah, tentu terdapat pro dan kontra. Bagi kalangan yang tak setuju sistem ini, bersandar pada Firman Allah dalam surah Q.S al-Mai’dah; 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Artinya; wahai orang yang beriman, seesungguhnya minuman keras, berjudi, sesajen untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, bentuk perbuatan keji dan merupakan perbuatan setan. Maka untuk itu, jauhi kalian perilaku yang demikian itu, agar kamu beruntung.
Namun, bila kita telusuri lebih jauh, sistem ini tak sama dengan yang terdapat dalam Al-Quran. Berbeda jauh pula dengan yang terjadi pada masa jahiliah. Tak ada perserupaan sedikit pun.
Sistem lotre yang digunakan oleh masyarakat Parang, seyogianya untuk menyelamatkan kehormatan keluarga dan nasab anak tersebut.
وَهُوَ الَّذِىۡ خَلَقَ مِنَ الۡمَآءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّ صِهۡرًا ؕ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيۡرً
Artinya; Dia (Tuhan) yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu berketurunan dan mushaharah, dan Tuhan kamu Maha Kuasa.
Di samping itu juga, dalam pelaksanaan nikah lotre syarat dan rukun nikah pun terpenuhi. Ini menjadi syarat nikah. Sebagaimana tercatat dalam Mazahib al-Arba’ah;
اركان النكاح خمسة : زوج , زوجة , والى , شاهدان , صغة
Artinya; rukun nikah ada lima; suami, istri, wali, dua orang saksi, dan sigot (ijab dan kabul).
Penulis : Zainuddin Lubis via bincangsyariah.com
Belum ada Komentar untuk "WANITA HAMIL oleh Beberapa Pria,, ... Inilah Hukum NIKAH LOTRE dalam Islam"
Posting Komentar