ADSENSE1

WAJIB TAU .. !!! Inilah 6 Jenis MAKANAN yang HARAM yang harus kamu Ketahui

 

sumber foto : Orami

Kali ini Kita akan membahas 6 makanan haram yang tidak boleh dimakan oleh muslim. Namun sebelum itu, perlu kamu ketahui bahwa para ulama punya kaidah mengenai hukum makanan halal dan haram, yaitu: “Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali Allah dan Rasul-Nya yang mengharamkannya.” Artinya setiap jenis makanan yang disebut di bawah ini adalah haram untuk dikonsumi karena Allah sendiri yang melarangnya.

Acuan utama mengenai jenis makanan apa saja yang diharamkan untuk dikonsumsi mengacu pada salah satu ayat di dalam Al Quran, yaitu:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ma’idah: 3)

Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, di atas kita bisa jabarkan apa saja jenis makanan yang haram dikonsumsi oleh orang islam, yaitu:

1. Bangkai Hewan
Bangkai adalah jenis makanan haram yang tidak boleh dimakan oleh kaum muslimin. Bangkai yang dimaksud pada surat Al Maidah ayat 3 di atas adalah hewan yang mati tidak wajar dan tidak melewati proses penyembelihan yang sesuai syariat islam. Adapun jenis bangkai yang dimaksud adalah:

  • Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
  • Hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat, ditabrak, atau lain sebagainya
  • Hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian
  • Hewan yang mati karena ditanduk atau mati setelah bertengkar dengan hewan lain
  • Hewan yang mati karena diterkam binatang buas.

Namun, ada ketentuan tambahan mengenai hewan yang di atas ini. Jika ditemukan hewan yang dimaksud masih dalam keadaan bernyawa, maka sebaiknya langsung disembelih sesuai syariat supaya hewan tersebut menjadi halal untuk dikonsumsi. Contohnya: sapi yang tertabrak mobil, jika diketahui kondisinya masih bernyawa dan tidak mungkin diselamatkan lebih baik segera sembelih secara syariat agar dagingnya bisa dikonsumsi.

Selain itu, Rasul juga menjelaskan bahwa potongan tubuh hewan yang masih hidup juga disebut bangkai dan tidak boleh dikonsumsi. Hal ini sesuai sabda beliau:

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

“Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, No. 2858)

Ada dua jenis bangkai yang masih boleh dimakan oleh muslimin, yaitu bangkai ikan dan belalang. Dalil mengenai dua jenis bangkai tersebut adalah sabda Rasulullah berikut,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, No. 3218)

2. Darah (Makanan Mengandung Darah)
Makanan selanjutnya yang diharamkan dalam Islam adalah darah, baik itu darah yang sudah beku (diolah) maupun darah yang masih mengalir. Keduanya sama-sama tidak boleh dimakan oleh kaum muslimin. Lalu bagaimana jika ada darah yang masih menempel di daging dan tidak sengaja termakan ? Maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa itu dimaafkan. Hal ini juga berlaku pada darah yang menempel di daging sembelihan dan sulit dibersihkan.

3. Babi (Makanan Mengandung Babi)
Babi adalah jenis hewan yang tidak boleh dimakan. Yang diharamkan adalah semua bagian tubuh dari babi, termasuk dagingnya, kulitnya, kukunya, dan semuanya. Kenapa kita dilarang makan babi ? Karena sesungguhnya babi memiliki banyak keburukan, salah satunya daging dan semua organ di dalam tubuh babi mengandung racun dan zat berbahaya.

makanan haram
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145)

4. Makanan Terbuat dari Hewan Bertaring/Berkuku Tajam
Selain babi, ada jenis-jenis hewan lain yang tidak boleh dimakan oleh orang islam, yaitu hewan yang punya taring dan kuku tajam yang bisa dipakai untuk mencengkram mangsanya. Hewan yang punya taring dan atau berkuku tajam yang tidak boleh dimakan oleh orang islam adalah:

  1. Anjing
  2. Kucing
  3. Serigala
  4. Beruang
  5. Singa
  6. Macan
  7. Burung rajawali, elang, atau gagak.

Selain itu, ada juga hewan berbisa (mengandung racun) yang tidak boleh dimakan, yaitu seperti: ular, kalajengking, laba-laba, dan lain sebagainya.

5. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah
Hewan yang disembelih atas nama selain Allah tidak boleh dimakan oleh orang islam. Tidak hanya itu, hewan yang disembelih tanpa mengucapkan apa-apa pun juga tidak boleh dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖوَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al-An’am: 121)

Inilah yang jadi dalil bahwa seorang muslim tidak boleh memakan daging hasil sembelihan orang musyrik, majusi (penyembah berhala atau api), dan orang murtad. Namun masih ada pengecualian, yaitu kita masih dibolehkan makan daging yang disembelih oleh ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Asal kita tidak tahu bahwa mereka menyembelih hewan tersebut atas nama selain Allah. Dalilnya adalah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (QS. Al-Ma’idah: 5)

Lalu apa hukumnya makan daging yang diimpor dari negara mayoritas non muslim ? Hukumnya boleh dimakan jika hewan yang diimpor adalah hewan laut (ikan). Karena ikan tetap boleh dikonsumsi meski tidak disembelih sesuai syariat islam. Lalu untuk hewan darat seperti unta, sapi, kambing, dan lainnya jika berasal dari negara mayoritas ahli kitab, maka dibolehkan. Namun jika mayoritas dari negara non muslim dan bukan negara ahli kitab maka hukumnya haram.

6. Makanan untuk Berhala (Sesajian)
Hewan yang disembelih dan dipersembahkan untuk berhala (patung dan lainnya) haram hukumnya untuk dimakan. Ini termasuk juga hewan yang disembelih, atau jenis makanan lain yang diberikan (ditaruh) di kuburan dan ritual musyrik lainnya. Maka Semuanya adalah haram. Berbeda dari poin nomor kelima, meskipun pada awalnya daging yang diberikan hasil sembelihan sesuai syariat, namun jika daging tersebut pada akhirnya diberikan untuk sesaji patung atau berhala maka tetap saja tidak boleh dimakan.

Pemahaman yang harus diperhatikan mengenai masalah hewan sembelihan ini adalah “Segala hewan sembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab) maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.” Misalnya jika ketahuan daging tersebut disembelih untuk berhala atau nama selain Allah, maka jelas saja diharamkan.

Pentingnya Mengetahui Makanan Haram
Apa pentingnya kita mengetahui makanan yang haram ? Pertama supaya tidak terkena dosa. Setiap apa yang dilarang oleh Allah jika kita melanggarnya otomatis akan mendapat dosa. Namun begitu, ada beberapa kondisi yang membolehkan kita makan makanan yang diharamkan. Kedua, karena makan makanan halal menggenapi berkah yang didapat saat kita makan dengan memenuhi adab makan sesuai sunnah. Ketiga, konsekuensi makanan haram sangat besar karena makanan haram bisa menjadi salah satu sebab doa sulit terkabul.

hukum makanan haram
Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya doa. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?.” (HR. Muslim, No. 1015)

sumber : islamkita.co

Belum ada Komentar untuk "WAJIB TAU .. !!! Inilah 6 Jenis MAKANAN yang HARAM yang harus kamu Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

ADSENSE2

MGID Gadget Pintar

ADSENE3