Jangan SEPELEKAN ini ... Inilah BAHAYA ABORSI bagi pelakunya di DUNIA dan di AKHIRAT
sumber foto : nusabali
Anak adalah anugerah bagi orangtua. Allah SWT memberikan amanah, yaitu anak, kepada orangtua agar dijaga, dididik, dan dirawat sebaik-baiknya. Kehadiran anak pun dapat menguji orangtua, apakah mereka dapat melaksanakan amanah tersebut dengan baik atau tidak.
Maka dari itu, banyak orangtua di luar sana yang mendambakan memiliki keturunan, namun ada pula yang tidak ingin menerima kehadirannya. Lebih parahnya, ada yang terpaksa menggugurkan atau mengaborsi, serta mengeksploitasi mereka.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Thamrin ayat 6 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
Tidak mudah memang, menjadi orangtua yang harus mendidik anaknya. Namu, itulah kewajiban mereka. Kewajiban untuk mendidik anak agar kelak menjadi anak yang berbakti kepada orangtua dan taat kepada Allah SWT.
Nah, mendengar kasus yang heboh di dunia maya terkait aktor "K" yang diduga merupakan seorang publik figur bernama Kim Seon Ho yang memaksa kekasihnya untuk mengaborsi. Bagaimana pandangan Islam mengenai menggugurkan kandungan atau mengaborsi? Simak ulasannya berikut ini, yuk!
Praktik aborsi hingga kini masih santer terdengar dan dilakukan. Tak hanya di luar negeri, tetapi juga Indonesia.
Dalam dunia medis, istilah aborsi sama dengan menggugurkan kandungan sebelum janin tersebut hidup di luar tubuh ibunya. Sedangkan dalam bahasa Arab, aborsi disebut dengan istilah al-Ijhadh yang berasal dari kata ajhadha-yajhidhu, artinya wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.
Mengenai hukum aborsi, ternyata terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama.
Pertama, Mahzab Imam Hanafi. Beliau meniali jika aborsi hukumnya mubah atau boleh tanpa sebab atau udzur selagi belum ada tanda-tanda kehidupan dan usia kandungan belum mencapai usia 120 hari.
Namun, para ulama dari mazhab ini juga menyebut bahwa aborsi hukumnya makruh jika dilakukan tanpa sebab dan udzur.
Kedua, Mahzab Imam Maliki. Beliau menilai kalau menggugurkan kandungan hukumnya haram, meskipun usianya belum mencapai 40 hari. Para ulama ini berpatokan pada QS. Al-Mukminun ayat 13 yang artinya:
"Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim)."
Itu artinya, tidak boleh janin dikeluarkan dari tempatnya, kecuali dengan satu sebab yang syar'i.
Ketiga, Mahzab Syafi'i. Beliau justru berpendapat kalau janin boleh saja digugurkan sebelum berusia 40 hari. Sebagian imam dalam mazhab ini menilai kalau menggugurkan kandungan diperbolehkan dalam dua tahap, yaitu saat masih berupa nuthfah (setetes mani) dan 'alaqah (segumpal darah), sebelum ke tahapan mudhghah (segumpal daging).
Mereka berpatokan dalam QS. Al-Hajj ayat 5 yang artinya:
"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan...."
Keempat, Mahzab Imam Ahmad bin Hanbam (Hanabilah atau Hambali). Beliay berpendapat sama dengan Mahzab Hanafi. Yaitu boleh menggugurkan kandungan selama masa 4 bulan pertama atau 120 hari dari awal kehamilan. Namun, jika janin sudah mencapai lebih dari usia 120 hari atau sudah ada ruh (tanda-tanda kehidupan) maka hukumnya haram.
Meski banyak perbedaan pendapat, tetaplah menggugurkan kandungan sama halnya dengan menggugurkan manusia untuk lahir ke dunia.
Hal itu disebutkan dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar...."
Aborsi akan menjadi haram jika dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk mengindari rasa malu karena hamil di luar nikah, korban pemerkosaan, faktor ekonomi, dan lainnya.
Akan tetapi, aborsi boleh dilakukan jika kandungan belum mencapai usia 120 hari atau 4 bulan. Kemudian, juga diperbolehkan menggugurkan kandungan karena udzur, yaitu dengan alasan kesehatan, seperti dapat menyebabkan kematian sang ibu.
sumber : Hijab Lifestyle via kumparan.com
Belum ada Komentar untuk "Jangan SEPELEKAN ini ... Inilah BAHAYA ABORSI bagi pelakunya di DUNIA dan di AKHIRAT"
Posting Komentar