Cek .. jangan sampe kamu termasuk orang yang suka umbar-umbar aurat.. Inilah Batas-Batas aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain
sumber foto : Republika
Batas-batas Aurat
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. [المؤمنون (23): 6]
Artinya: “…Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela.” [QS. al-Mu’minun (23): 6] (as-Sabuniy, 1971, II: 154)
Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain.
1. Aurat laki-laki terhadap laki-laki: Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّخْذَ عَوْرَةٌ. [أخرجه أبو داود والترمذي]
Artinya: “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” [Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmizi, dari Jurhud al-Aslamiy]
2. Aurat perempuan terhadap perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki.
3. Aurat laki-laki terhadap perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahraam maupun bukan mahram. (as-Sabuniy, 1971, II:153)
4. Aurat perempuan terhadap laki-laki: Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu:
a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan:
1) Firman Allah: Wala Yubdina Zinatahunna (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya). (an-Nur (24): 31). Ayat tersebut dengan tegasa melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah (perhiasan) menjadi dua macam: Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang bereasal dari penciptaan Allah), seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua zinah muktasabah (perhiasan yang dibuat manusia), seperti baju, gelang dan pupur.
Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah, maka haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasaannya dihadapan orang laki-laki. Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi sebagai berikut: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selam-lamanya”.
2) Hadits yang diriwaytakan oleh Ibnu Abbas ra, ia menceritakan, bahwa Nabi saw memboncengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr dibelakangnya, dia adalah orang yang bagus rambutnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-Fadl kearah lain… (ditahrijkan oleh al-Bukhari, dari Ibni Abbas, bab Hajji Wada’)
3) Apabila keharaman meliha rambut dan kaki telah disepakati oleh para ulama, maka keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati, sebab wajah adalah asal keindahan dan juga sumber fitnah, maka bahya memandang wajah adalah lebih besar.
b. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan:
1) Bahwa firman Allah SWT: “Wa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara minha” (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) (an-Nur (24): 31), ayat tersebut mengecualiakan apa yang biasa tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan. Pendapat tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabi’in. sa’id bin Jabir juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “apa yang baisa tampak” adalah wajah dan dua tapak tangan, demikian pula ‘Ata’. (at-Tabariy, Tafsir at-Tabariy, XVIII: 118).
2) Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah yang bunyi teksnya sebagai berikut:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. [أخرجه أبو داود عن عائشة]
Artinya: “Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ketempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda: “Hai Asma’ seseungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” [Ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari ‘Aisyah]
3) Mereka mengatakan, di antara dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam melakukan salat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua tapak tangannya. Senadainya kedua anggota badan tersebut termasu aurat, niscayatidak diperbolehkan membuka kedaunya pada waktu mengerjakan salat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib, tidaklah sah salat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya. (as-Sabuniy, 1971, II: 155).
Demkianlah pendapat para imam tentang aurat wanita: asy-Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota badan adalah aurat, termasuk wajah dan kedau tapak tangan. Adapun imama Malik dan imaam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak termasuk aurat.
Al-Qasimiy mengutip pendapat as-Siyutiy dalam al-Iklil: Ibnu Abbas, sebagimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, berpendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat. Pendapat inilah yang dijadikan alasan bagi orang yang memperbolehkan melihat wajah da tapak tangan wanita selama tidak menimbulkan fitnah. (al-Qasimiy, 1978, XII: 195).
Jika dihubungkan dengan sebab nuzul ayat 30-31 surat an-Nur dan ayat 50 surat al-Ahzab, perintah menutup seluruh tubuh bagi para wanita, karena kekhawatiran yang mendalam akan timbulnya fitnah, karena di Madinahpada waktu itu masih banyak orang fasik yang beradat kebiasaan jahiliyah, dan suka mengganggu para wanita. Kekhawatiran Rasulullah saw pada waktu itu sangat masuk akal, karena beliau sangat paham terhadap adat istiadat jahiliyah.
Kekhawatiran akan adanya fitnah pada masa kinipun masih menghantui kita, apalagi pengaruh budaya dari berbagia bangsa didunia ini yang tidak mengenal norma-norma islamiyah adalah sangat besar.
Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpiji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 18-19, 2003
Belum ada Komentar untuk "Cek .. jangan sampe kamu termasuk orang yang suka umbar-umbar aurat.. Inilah Batas-Batas aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain"
Posting Komentar